SISTEM PEMBAYARAN DI UPTD PUSKESMAS GEDEG
Pembayaran di UPTD Puskesmas Gedeg dilakukan bagi pasien umum yang ber KTP di luar kabupaten Mojokerto yang tidak memiliki BPJS/ BPJS nya tidak aktif, pembayaran telah menggunakan metode cashless dan di dukung dengan QRIS. Pembayaran lebih mudah dan cepat dengan menggunakan sistem Qris, pembayaran dengan Qris bertujuan untuk memberikan pelayanan terhadap pengguna, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, akuntabel maupun meningkatkan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Masyarakat yang tidak memiliki e-wallet dapat dibantu oleh petugas kesehatan, tarif di dasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.